Permohonan E-File

E-File adalah Cloud Computing,  yaitu konsep komputasi berbasis internet. Dengan cloud computing, Anda dapat melakukan pekerjaan seperti menyimpan, mengakses, dan mengolah data dengan mudah, layaknya menggunakan komputer. Perbedaannya terletak pada perangkat komputasi yang digunakan: server yang dapat diakses di mana saja selama ada jaringan internet. 

Untuk dapat melakukan permohonan akun E-File, SKPK/Pengguna dapat melakukan/membuat ticketing dan melengkapi persyaratan sebagai berikut ;

  1. Formulir Permohonan 
  2. Kartu Tanda Pengenal/Kartu ASN/SIM

Rincian Artikel

ID Artikel:
10
Kategori:
Tanggal ditambahkan:
2024-02-22 07:10:06
Tampilan:
117
Penilaian (Suara):
(2)

Artikel terkait